Management Strategy

Perda Tata Ruang Masih Jadi Ganjalan

ladang_pertanian

Ia mencontohkan seluruh wilayah di Kalimantan belum memiliki perda tata ruang. Demikian juga sebagian wilayah di Sulawesi. Padahal, menurut Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah propinsi mesti menyelesaikan perda tata ruang paling lambat dua tahun, yakni hingga 2009. Sementara, untuk pemerintah kabupaten/kota diberi waktu hingga tahun 2010.

“Ada 19 pemerintah propinsi yang Kalimantan dan Sulawesi. Ada juga 9 pemerintah kabupaten/kota yang juga belum menyelesaikan hal serupa. Apa penyebabnya? Hampir semua masih berkutat di pembahasan alih fungsi hutan untuk kawasan perkotaan, pertanian, dan lainnya,” katanya.

Tanpa perda tata ruang, muncul ketidakpastian. Pemerintah sulit mencari lahan baru untuk menambah luas lahan persawahan demi mencapai target swasembada beras. Pengusaha gula dan jagung pun mengalami kesulitan yang sama. “Inilah yang perlu diselesaikan lewat pertemuan di Jakarta Food Security Summit ke-3 ini. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah mutlak dibutuhkan untuk mencapai target swasembada pangan,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto.

Untuk mendukung sinergi tersebut, Marwan mengingatkan pemerintah daerah yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014 bakal dikenakan sanksi. Tercatat ada 32 urusan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah demi bersinergi dengan pemerintah pusat. Setiap kepala daerah, gubernur, bupati, atau walikota yang melanggar akan mendapat sanksi. “ini untuk mengurangi kebijakan pusat yang tidak dilaksanakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sejak reformasi tahun 1998, pemerintah daerah memang diberi kekuasaan penuh mengatur daerahnya sendiri. Sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kepala daerah memang menjadi raja.

Namun, setelah pemerintah merevisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004, kepala daerah tidak lagi bisa seenaknya. Mereka mesti bersinergi dengan kebijakan yang digulirkan pemerintah pusat. “Misalnya, pemerintah pusat menaikkan harga BBM, ada pemerintah daerah yang tidak mau melakukan kebijakan yang sama. Sekarang tidak bisa seperti itu lagi. Sudah jelas sanksinya,” katanya.

Dengan tata ruang yang jelas, pemerintah pusat dan daerah bisa bersinergi, untuk mencapai target program strategis seperti halnya swasembada pangan selama 3-4 tahun mendatang. Pemerintah daerah tidak boleh egois dengan seenaknya melakukan alih fungsi lahan demi menambah gendut Pendapatan Asli Daerah. Kalau pusat dan daerah telah bersinergi, semua proyek strategis akan lebih mudah terlaksana.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved