Trends

ADB Siap Bantu Rancang hingga Galang Pembiayaan IKN Nusantara

ADB Siap Bantu Rancang hingga Galang Pembiayaan IKN Nusantara
Pradesain Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta – Twitter.

Wakil Presiden Asian Development Bank (ADB), Ahmed M. Saeed, menyatakan pihaknya berkomitmen membantu Indonesia dalam merencanakan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk mewujudkan kota yang inklusif dan netral karbon.

“ADB siap membantu untuk merencanakan relokasi bersejarah ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Nusantara,” ujar Saeed di Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022.

Saeed menjelaskan, ADB akan membantu Otorita IKN dalam merancang, mengkaji potensi dampak lingkungan dan sosial, serta menggalang pembiayaan dari sumber pemerintah dan sektor swasta.

Pada langkah pertama, ADB akan menggelar konferensi internasional untuk mempelajari negara-negara lain dalam melaksanakan pembangunan kota yang netral karbon dan inklusif.about:blank

Pembangunan IKN, menurut Saeed, membuka peluang yang unik untuk menerapkan kajian dan pengalaman terkini mengenai aspek-aspek yang dapat membuat kota menjadi menyenangkan serta efisien untuk bekerja, tempat tinggal dan rekreasi.

Dalam kesempatan itu, kata Saeed, ADB akan membagikan pembelajaran internasional yang dimiliki untuk mendukung Otorita IKN Nusantara. “Dalam mendesain dan mendanai pembangunan ibu kota baru.”

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menerima dukungan ADB tersebut. Pasalnya, institusi tersebut punya banyak pengalaman dan ilmu dalam menciptakan kota yang inklusif dan netral karbon.

“Kami berterima kasih atas dukungan ADB, dan hal ini sejalan dengan upaya kami memulai pembangunan Nusantara,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, pembangunan IKN diinisiasi Pemerintah diharapkan untuk menjadi penggerak ekonomi sekaligus menarik minat investasi di masa mendatang.

Sedangkan dari aspek pembiayaan pembangunan IKN tersebut, kata dia, gambaran umumnya adalah bahwa biaya pembangunan dari tahapan awal dapat bersumber dari APBN atau pemerintah maupun dari investasi sektor non pemerintah. “Sesuai dengan karakteristik infrastruktur yang dibangun,” tuturnya dalam kesempatan terpisah seperti dikutip dari siaran pers.

Namun Bambang mengingatkan ada batas waktu yang dijadwalkan cukup ketat sehingga harus dipastikan mekanisme yang dilakukan dapat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan UU IKN. “Semuanya tetap harus memperhatikan koridor hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved