Trends zkumparan

Barata Lakukan Restrukturisasi Melalui PKPU

Barata Lakukan Restrukturisasi Melalui PKPU

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melakukan restrukturisasi dan revitalisasi PT Barata Indonesia (Barata) melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Restrukturisasi dan revitalisasi tersebut ditandai dengan putusan homologasi PN Surabaya pada 6 Desember 2021 lalu.

Langkah ini adalah langkah awal perusahaan untuk kembali fokus pada bisnis utama di industri manufaktur Indonesia. Atas hasil putusan homologasi tersebut, Barata memiliki kesempatan untuk menunda kewajibannya sebesar Rp4 triliun sehingga ekuitas perusahaan menjadi Rp510 miliar dar sebelumnya minus Rp181 miliar. “Pasca PKPU, PT PPA akan mengembalikan fokus bisnis utama Barata yaitu di bidang manufaktur,” kata Direktur Utama PT PPA, Yadi Jaya Ruchandi.

Adapun fokus bisnis Barata, Yadi menambahkan, meliputi pemenuhan pasar manufaktur domestik, penguatan pasar ekspor produk manufaktur unggulan perusahaan, dan mendorong peningkatan Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 45%. Pemenuhan TKDN yang tinggi diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan nilai ekonomi dan sosial kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

PT PPA juga akan memperkuat proses bisnis dan memperbaiki kondisi keuangan Barata agar perusahaan dapat menjaga keberlanjutan usahanya. “Barata sebagai BUMN yang bergerak di industri manufaktur memiliki potensi pasar yang luas, bahkan permintaan dari ekosistem BUMN sendiri sangat prospektif,” kata Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN II menambahkan.

Tiko, sapaan Kartika, berharap proses restrukturisasi tersebut dapat meningkatkan kualitas keuangan dan keberlanjutan usaha Barata, sehingga dapat berkontribusi optimal bagi negara. Sebagai tambahan, Barata merupakan ssalah satu perusahaan manufaktur tertua di Indonesia. Perusahaan yang berdiri pada 1901 ini berbasis di Gresik dan memiliki spesialisasi di bidang industri pangan, energi, air, serta permesinan dan komponen.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved