Trends Economic Issues

Diketuai Sri Mulyani, Ini Daftar Panitia Seleksi DK OJK 2023-2028

Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028. (Youtube Kemenkeu)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) dari unsur pemerintah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 pada tanggal 16 Maret 2023.

Sebagai Ketua, Sri Mulyani mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) terbaik untuk menjadi Anggota non Ex-officio DKOJK. Sehingga DK OJK mendatang diisi oleh orang-orang terbaik dan berintegritas yang akan membawa OJK lebih kuat.

Jabatan yang perlu diisi yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota DK.

“Pansel pemilihan Calon Anggota DK OJK periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik, untuk menjadi Anggota non Ex-officio DK OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman DK OJK Kemenkeu mulai tanggal 29 Maret hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. Sesuai Pasal 15 dalam Pasal 8 angka 8 UU P2SK, syarat pendaftar meliputi WNI, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, serta bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

“Kita berharap seluruh proses seleksi berjalan dengan baik, dengan terjaga keseluruhan proses secara integritas. Tentunya ini untuk mendapatkan orang-orang yang terbaik di dalam mengemban dua jabatan yang sangat penting ini,” ucap Menkeu.

Berikut Berikut susunan panitia seleksi (pansel) DK OJK untuk periode 2023-2028:

EditorL Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved