Tiga Emiten Delisting di Kuartal I/2026

Tiga Emiten Delisting di Kuartal I/2026
Petugas sedang membersihkan logo BEI di Gedung BEI Jakarta, Selasa (3/3/2026). (foto M. Ubaidillah/SWA).

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencata tiga perusahaan yang mengajukan penghapusan pencatatan saham (delisting) di BEI pada kuartal I/2026. Emiten ini adalah PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT Indointernet Tbk (EDGE), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST).

Melansir dari laman keterbukaan informasi BEI pada Selasa (21/4/2026), IBST menyampaikan rencana delisting dan go private bersama dengan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte)—pemegang saham pengendali IBST yang juga anak perusahaan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR).

Sebelumnya, Iforte mengakuisisi IBST pada 1 Juli 2024, kemudian Iforte mmelakukan pengalihan kembali saham yang diperoleh dari pelaksanaan Mandatory Tender Offer (MTO) IBST atau refloat. Adapun, perkembangan pelaksanaannya sampai dengan periode 31 Maret 2026 telah disampaikan oleh Iforte berdasarkan Laporan Perkembangan Pemenuhan Kewajiban Pengalihan Kembali Saham IBST tanggal 10 April 2026.

Mempertimbangkan kewajiban refloat oleh Iforte tersebut, maka IBST mengajukan rencana go private dan delisting dari BEI.

“Tidak terdapat kewajiban bagi perseroan untuk memperoleh izin, persetujuan terlebih dahulu, atau melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dari/kepada pihak ketiga mana pun,” jelas manajemen IBST dari keterbukaan informasi pada hari ini.

Selain itu, EDGE juga memperbarui informasi go private dan delisting di keterbukaan informasi BEI pada 20 April 2026. Untuk memuluskan upaya tersebut, maka EDGE wajib melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

EDGE akan melakukan penawaran tender sukarela lewat Digital Edge (Hong Kong) Ltd, sebanyak-banyaknya 159.598.500 saham, mewakili 7,90% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Dana yang digunakan Digital Edge berasal dari kas internal.

Adapun, harga penawaran sebesar Rp11.500 per saham. Harga tersebut merupakan harga premium yang 141,2% lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum RUPS untuk rencana go private dan delisting, yaitu Rp4.768 per saham.

Terakhir, SUPR juga melakukan delisting dan go private, yang diumumkan di keterbukaan informasi BEI pada 6 April 2026. Inisiatif itu dilakukan karena SUPR belum dapat memenuhi jumlah saham beredar di publik atau free float minimum 15%. Selain itu, perdagangan saham SUPR juga ikut dibekukan atau suspensi pada 2 April 2026.

Baca juga: SUPR Umumkan Rencana Go Private dan Delisting dari BEI, Harga Rp45 Ribu Per Saham

Selain itu, 18 emiten juga masuk dalam daftar delisting akibat mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan bisnis, baik secara finansial atau hukum.

“Dan perusahaan tercatat itu tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna pada keterangan tetrulis di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca juga: BEI Buka Suara 18 Emiten Delisting

Delapan belas perusahaan yang delisting itu dibagi dua kategori, yaitu dinyatakan pailit sebanyak 7 perusahaan. Kemudian, telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan sebanyak 11 perusahaan.(*)

Baca juga: Infografik SWA: 18 Emiten Didepak dari BEI, Ini Penyebabnya

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag